Politikus PDIP Dwiningsih Desiani Disebut di Sidang, Tapi Tak Bersaksi

oleh -98 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Kediri – Proses persidangan perkara dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri menuai sorotan. Tim advokat terdakwa menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses pembuktian, terutama terkait tidak dihadirkannya salah satu pihak yang disebut dalam perkara.

Perwakilan tim advokat, Khrisnu Wahyuono, S.H., M.H., yang mendampingi terdakwa Darwanto dan Imam Jami’in, menyatakan bahwa jalannya persidangan dinilai tidak berjalan secara adil. Hal ini menyusul munculnya nama Dwiningsih Desiani dalam konstruksi perkara, namun yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dwiningsih Desiani diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus istri dari terdakwa Sutrisno. Menurut tim advokat, posisi tersebut dinilai penting karena perkara ini disebut melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan perbuatan bersama terkait proses seleksi perangkat desa.

“Dalam dakwaan maupun keterangan saksi, disebutkan adanya penggunaan dana yang berkaitan dengan pencalonan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD. Namun hingga tahap tuntutan, yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan,” ujar Khrisnu dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Tim advokat juga menyoroti adanya dugaan penggunaan dana sekitar Rp3,5 miliar oleh terdakwa Sutrisno, yang dalam dakwaan disebut sebagian digunakan untuk kepentingan pencalonan istrinya dalam Pemilu legislatif periode 2024–2029.

Menurut mereka, tidak dihadirkannya pihak yang disebut dalam dakwaan tersebut berpotensi mengaburkan fakta hukum serta menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan. Mereka pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terutama ketika pihak dengan posisi politik tidak diuji keterangannya di pengadilan.

Selain itu, tim advokat menegaskan bahwa ada isu di masyarakat bahwa ada aliran dana kepada Pulung Agustanto yang sempat berkembang tidak terbukti dalam fakta persidangan. “Sampai pada tahap pembacaan pledoi, tidak ada bukti aliran dana ke keluarga bupati sebagaimana yang berkembang di publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Petugas PJR Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Sidoarjo–Japanan

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa Imam Jami’in dan Darwanto dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Sementara terdakwa Sutrisno dituntut sembilan tahun penjara, disertai denda yang nilainya disesuaikan dengan dugaan penggunaan dana.

Saat ini, proses persidangan masih memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.