KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan penolakan terhadap stigma negatif yang menyudutkan juru parkir (jukir) sebagai “liar” maupun “preman”. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), pengelola parkir mitra Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait, Selasa (21/4/2026).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan keprihatinan atas munculnya narasi yang dinilai mendiskreditkan jukir, termasuk isu yang mengaitkan dengan unsur kesukuan.
“Kami prihatin jika ada framing yang menyebut jukir dari suku tertentu. Berdasarkan keterangan PJS dan pengelola parkir, seluruh jukir merupakan warga Surabaya yang memiliki KTP Surabaya,” ujarnya.
Hearing tersebut digelar menindaklanjuti aduan jukir yang merasa resah terhadap narasi negatif dan dugaan intimidasi di lapangan. Dalam forum itu turut hadir perwakilan Dishub, Satpol PP, serta kepolisian guna mencari solusi bersama.
Yona menegaskan, tidak ada ruang bagi narasi kesukuan dalam persoalan penataan parkir. Menurutnya, setiap warga yang lahir, besar, dan memiliki identitas Surabaya merupakan bagian dari Arek Suroboyo.
“Semua warga memiliki tanggung jawab yang sama menjaga kota ini. Tidak boleh ada intimidasi terhadap jukir,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD bersama pihak terkait juga mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghapus stigma negatif terhadap jukir.
Ketua PJS, Izul Fikri, meminta adanya perlindungan hukum bagi para jukir. Ia juga menyoroti pentingnya penataan administrasi, termasuk kelengkapan seragam dan kartu tanda anggota (KTA).
“Narasi jukir liar harus dihapuskan. Salah satu langkahnya dengan penertiban identitas jukir di lapangan,” ujarnya.
PJS juga mengungkap adanya dugaan intimidasi hingga kekerasan terhadap jukir. Hal tersebut menjadi perhatian bersama agar tidak memicu konflik di masyarakat.
“Ada kelompok yang melakukan intimidasi. Ke depan akan dikawal, dan pihak yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan hukum,” katanya.
Senada, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa tindakan sweeping oleh pihak tidak berwenang merupakan pelanggaran hukum.
“Jika ada yang melakukan sweeping tanpa kewenangan, itu termasuk tindakan premanisme dan bisa dilaporkan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mendukung upaya perlindungan hukum bagi jukir, termasuk rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait penataan parkir.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan, penataan organisasi tetap harus menghormati hak individu, termasuk tidak memaksa jukir untuk bergabung dalam kelompok tertentu.
“Setiap orang berhak bekerja tanpa tekanan. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak harus dihormati,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar setiap bentuk intimidasi, termasuk yang mengarah pada unsur SARA, segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman di masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Surabaya menekankan pentingnya dukungan terhadap program digitalisasi parkir, termasuk penggunaan voucher parkir dan peningkatan pengawasan.
“Kami harapkan seluruh mitra parkir mendukung digitalisasi ini. Jika tidak dipatuhi, akan ada penindakan sesuai aturan,” ujar Kepala Dishub Surabaya, Trio.
Seluruh pihak sepakat untuk memperkuat penataan parkir di Surabaya sekaligus memberantas praktik premanisme. Jukir ditegaskan sebagai mitra resmi pemerintah yang perlu dilindungi dan diberdayakan secara profesional.(FRI)
