KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan penanganan kemiskinan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan seragam. Intervensi kebijakan harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan hal itu saat rapat paripurna DPRD Jatim membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Khofifah, Pemprov Jatim telah menerapkan pendekatan afirmatif berbasis spasial untuk menjawab disparitas kemiskinan di sejumlah kawasan, seperti Madura, Tapal Kuda, Mataraman, dan Pantura. “Penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, strategi penanganan dibedakan antara wilayah perdesaan dan perkotaan. Di desa, kebijakan difokuskan pada hilirisasi produk lokal, penguatan BUMDes, serta pemberdayaan ekonomi berbasis potensi daerah. Sementara di kota, intervensi diarahkan pada penguatan ekonomi digital, peningkatan kompetensi tenaga kerja, dan fasilitasi bursa kerja.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperkuat infrastruktur dasar di kantong kemiskinan, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), penyediaan air minum, dan sanitasi.
Program jaring pengaman sosial pun diintegrasikan berbasis data, di antaranya melalui PKH Plus dan bantuan bagi penyandang disabilitas. Skema ini diterapkan secara by name by address untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Ini untuk melindungi kelompok rentan agar tidak jatuh ke kemiskinan ekstrem akibat tekanan inflasi,” kata Khofifah.
Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Jatim menyoroti penurunan angka kemiskinan yang dinilai belum signifikan dan masih adanya kantong kemiskinan di sejumlah wilayah.
Menanggapi hal itu, Khofifah menegaskan paradigma penanggulangan kemiskinan kini tidak lagi bertumpu pada bantuan sosial semata, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Kemiskinan kronis tidak bisa hanya ditangani dengan bantuan karitatif,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim menyalurkan bantuan sosial kemiskinan ekstrem sebesar Rp 1,5 juta per penerima sebagai modal usaha, yang diperkuat melalui program KIP Jawara.
Ke depan, Pemprov Jatim akan memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta mengoptimalkan data spasial agar intervensi semakin tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu menekan kemiskinan secara lebih terukur dan berkelanjutan, terutama di wilayah yang selama ini menjadi kantong kemiskinan.(FRI)




