KILASJATIM.COM, Surabaya – Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar kuliah tamu bertema “Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan” dengan menghadirkan praktisi hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group. Kegiatan ini menyoroti pentingnya pemahaman hak penumpang pesawat dalam menghadapi berbagai risiko penerbangan.
Dalam paparannya, Columbanus menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hak hukumnya sebagai penumpang. Ia mengingatkan agar penumpang tidak dirugikan oleh pihak maskapai maupun asuransi. “Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana semua calon penumpang dan penumpang pesawat bisa mengerti haknya. Jangan sampai dibodohi atau seolah-olah tidak punya hak lagi oleh maskapai maupun pihak asuransi,” papar Columbanus.
Ia menjelaskan, dalam kasus kecelakaan penerbangan terdapat perbedaan tanggung jawab antara maskapai dan produsen pesawat. Maskapai bertanggung jawab atas kejadian yang tidak berkaitan dengan cacat produk, seperti kesalahan operasional. Sementara itu, jika kecelakaan disebabkan cacat produk, tanggung jawab dapat dibebankan pada produsen.
Menurut Columbanus, peluang untuk menuntut produsen pesawat terbuka melalui Konvensi Montreal yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. “Konvensi Montreal menjadi dasar hukum atau legal standing bagi korban untuk mengajukan tuntutan product liability terhadap produsen pesawat,” tambah Columbanus.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penumpang telah mendapat perlindungan melalui asuransi wajib seperti Jasa Raharja yang memberikan santunan kepada korban atau ahli waris. Namun, pemahaman terkait hak tambahan di luar santunan tersebut masih minim. “Sering kali keluarga korban enggan menuntut karena alasan kasihan atau tidak tahu haknya. Padahal, itu adalah hak hidup yang harus diperjuangkan,” tegas Columbanus.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Ubaya periode 2023–2027, Hwian Christianto, menyampaikan bahwa kuliah tamu ini menjadi bagian dari upaya fakultas menghadirkan isu hukum yang relevan dan kompleks bagi mahasiswa. “Mahasiswa hukum harus memiliki perspektif global. Dalam kasus penerbangan, mereka harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akuntan publik dan pengacara luar negeri, untuk memperjuangkan hak korban,” kata Hwian.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai pertanggungjawaban perdata dalam penerbangan penting karena menyangkut perlindungan hak korban yang kerap terabaikan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki kesiapan menghadapi persoalan hukum lintas negara di masa mendatang.(tok)
