Empat Warga Bondowoso Tertipu Modus Kerja ke Brunei, Pelaku Dijanjikan Gaji Rp15 Juta

oleh -745 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Empat pria di Kabupaten Bondowoso menjadi korban penipuan saat hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Brunei Darussalam. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai sopir dan pekerja tambak dengan gaji Rp15 juta per bulan oleh pelaku berinisial MZB.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee. Ia diduga meyakinkan korban dengan menunjukkan foto dan video saat berada di Brunei Darussalam.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada November 2025.
“Kejadiannya November 2025,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku meminta masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp7 juta dengan dalih biaya pembuatan paspor, medical check-up, dan pemberangkatan. Karena tergiur iming-iming gaji besar, para korban pun memenuhi permintaan tersebut.

Setelah menerima uang, pelaku mengajak korban ke Surabaya untuk mengurus paspor. Namun sebelum menuju kantor imigrasi, korban sempat dititipkan di sebuah tempat penampungan.

Beberapa jam kemudian, korban diarahkan ke kantor imigrasi dan diminta mengaku bahwa pembuatan paspor dilakukan untuk keperluan wisata ke Malaysia. Pelaku juga menjanjikan keberangkatan dalam waktu 27 hari setelah paspor selesai, dengan dijemput oleh atasannya dari Brunei.

“Para korban dijanjikan berangkat 27 hari setelah pembuatan paspor dengan cara dijemput oleh atasannya dari Brunei,” jelas Wawan.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi. Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Libur Panjang Nataru, Navara Waterpark Jadi Magnet Wisata Keluarga di Bondowoso

“Ancaman hukumannya 4 tahun,” pungkasnya.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.