KILASJATIM.COM, Surabaya – Universitas Ciputra (UC) Surabaya resmi membuka tiga program studi baru untuk tahun ajaran 2026/2027, yakni Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Pendidikan Dokter Spesialis Bedah, serta Pendidikan Profesi Psikolog. Langkah ini diambil untuk merespons tingginya kebutuhan tenaga kesehatan spesialis di Indonesia.
Rektor Universitas Ciputra Surabaya, Prof. Dr. Wirawan Endro Dwi Radianto M.Sca., CA., Ak., menegaskan pembukaan prodi ini merupakan mandat sekaligus kebutuhan mendesak. “Ini benar-benar mendesak. Kami ditugaskan membuka dua spesialis dan satu profesi psikologi, dan kami merespons dengan segera,” terang Wirawan, Sabtu (18/4/2026).
Ia menyebut animo pendaftar sangat tinggi hingga melampaui kuota, mencerminkan kebutuhan besar terhadap dokter spesialis dan psikolog, terutama untuk pemerataan layanan kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, kampus bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit sebagai wahana pendidikan klinis, termasuk RSUD dr. Soewandhie Surabaya. Masa studi profesi psikolog ditempuh sekitar 1,5 tahun, sedangkan pendidikan dokter spesialis berlangsung sekitar empat tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh Sp.B., FINACS., FICS., menilai kebutuhan dokter spesialis masih jauh dari terpenuhi. “Produksi dokter spesialis masih kurang. Bahkan antrean operasi di rumah sakit masih panjang,” kata Billy.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Ciputra Surabaya, Prof. dr. Hendy Hendarto Sp.OG (K)., FER., menjelaskan pembukaan program spesialis membutuhkan kesiapan menyeluruh, mulai dari tenaga medis hingga fasilitas. “Prosesnya tidak sederhana. Untuk pendidikan spesialis, pencatatan dan penanganan harus dilakukan oleh dokter spesialis. Ini menjadi tantangan, sehingga kami menyiapkan sistem dan kolaborasi dengan rumah sakit agar kurikulum berjalan optimal,” ujar Hendy.
Ia menambahkan, pembelajaran didukung teknologi modern, termasuk operasi minimal invasif. “Kami menggunakan pendekatan operasi minimal dengan teknologi canggih untuk menunjang kualitas pendidikan,” tambah Hendy.
Sementara itu, Kepala Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog, Dr. Stefani Virlia M.Psi., Psikologi, menyebut kurikulum kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 dengan empat latar layanan utama. “Tahun ini profesi psikolog mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2022. Mahasiswa harus menempuh empat latar layanan, yaitu kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan komunitas, masing-masing dengan praktik lapangan minimal 270 jam,” jelas Stefani.
Program profesi psikolog ditempuh selama tiga semester dengan kombinasi teori, praktikum, dan praktik lapangan di berbagai institusi, mulai dari fasilitas kesehatan hingga komunitas.(tok)
