KILASJATIM.COM, Surabaya – Penggeledahan maraton yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar aliran uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Dari penyisiran kantor hingga rumah para pejabat, penyidik menyita total sekitar Rp 2,3 miliar, terdiri dari uang tunai dan simpanan di rekening bank milik para tersangka.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso merinci, dari Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM saja ditemukan ratusan juta rupiah.
“Dari saudara AM total sekitar Rp 494 juta, terdiri dari uang tunai dan saldo di beberapa rekening,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dari rumah Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai Rp 1,9 miliar dalam bentuk tunai dan sekitar Rp 465 juta dalam rekening.
“Total dari tiga tersangka sekitar Rp 2,3 miliar,” kata Wagiyo.
Pengungkapan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan intensif yang dilakukan sejak Kamis (16/4). Penyidik menyisir Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, hingga malam hari, sebelum bergerak ke rumah para tersangka.
Dari lokasi tersebut, tim turut menyita dokumen perizinan serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pungli.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Semua diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku dipersulit saat mengurus izin. Penyidik menemukan modus memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
Pemohon yang telah memenuhi syarat disebut tetap tidak bisa mendapatkan izin tanpa memberikan sejumlah uang. Nilainya bervariasi, berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, tergantung jenis perizinan.
Sehari setelah penggeledahan, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni AM, OS, dan H.(cit)


