Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Kasus Nikel

oleh -469 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut, dugaan tindak pidana itu terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Hery diduga menerima sejumlah uang untuk membantu pengurusan persoalan perusahaan terkait perhitungan PNBP,” ujar pejabat Jampidsus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Uang tersebut diduga berasal dari PT TSHI, dengan tujuan memuluskan pengaturan agar perusahaan terbantu dalam menghadapi persoalan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Hery keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu.

Tanpa memberikan pernyataan, Hery langsung masuk ke mobil tahanan saat digiring petugas.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor pertambangan yang tengah disorot, terutama terkait tata kelola dan potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam.(cit)

Baca Juga :  Arab Saudi Tindak Haji Non-Prosedural, 10 WNI Diamankan

No More Posts Available.

No more pages to load.