Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina Digelar Hari Ini

oleh -402 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Elina Widjajanti nenek berusia 80 tahun bersama tim hukumnya mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kasus pemalsuan surat. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus dugaan perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap lansia, Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina, memasuki babak persidangan. Terdakwa Samuel Ardi Kristanto dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Kartika. Humas PN Surabaya, Pujiono, menyebut persidangan berlangsung secara langsung dengan menghadirkan terdakwa.

“Sidang digelar offline, terdakwa dihadirkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU), yakni Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan pengusiran dan pengeroyokan terhadap Nenek Elina di kawasan Sambikerep, Surabaya, viral pada pertengahan 2025.

Sebelum masuk persidangan, pihak terdakwa sempat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, korban menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.

“Dilanjutkan saja. Saya kecewa, barang-barang habis dan saya trauma,” kata Nenek Elina.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut tawaran kompensasi berupa pembangunan kembali rumah dan pengembalian dokumen tidak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.

“Kami menolak damai dan memilih proses hukum untuk kepastian,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Samuel didakwa terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, termasuk dugaan pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Polda Jawa Timur sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Samuel juga dilaporkan dalam perkara terpisah terkait dugaan pemalsuan surat atau akta autentik.

Sejauh ini, sedikitnya 13 saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menimpa korban.

Sidang perdana ini menjadi awal pembuktian di pengadilan, sekaligus penentu arah penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.