Surabaya Wajibkan Jam Tanpa Gawai, Efektif Lindungi Anak?

oleh -910 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (Foto: dok/Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kebijakan “Gerakan Surabaya Tanpa Gawai” pukul 18.00–20.00 WIB menuai beragam respons. Aturan yang digagas Pemerintah Kota Surabaya ini dinilai penting untuk melindungi anak, namun juga dianggap menantang untuk diterapkan di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Selain membatasi penggunaan gawai, aturan ini juga mengatur akses digital anak berdasarkan usia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini diambil untuk menekan risiko digital yang semakin kompleks.

“Perkembangan digital memberi manfaat, tapi juga risiko nyata. Perlindungan anak harus melibatkan semua pihak,” ujarnya, Selasa (14/4).

Sejumlah orang tua menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai pembatasan waktu penggunaan gawai dapat mengembalikan interaksi keluarga yang selama ini berkurang.

“Kalau diterapkan konsisten, ini bagus. Anak jadi punya waktu ngobrol dan tidak terus pegang HP,” ujar salah satu orang tua di Surabaya.

Namun, tidak sedikit pula yang menilai aturan ini sulit dijalankan, terutama bagi keluarga dengan aktivitas padat atau anak yang sudah terbiasa menggunakan gawai untuk belajar.

“Jam segitu kadang anak masih mengerjakan tugas sekolah di HP. Jadi perlu fleksibilitas,” keluh orang tua lainnya.

Dari sisi sekolah, kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Sejumlah sekolah di Surabaya bahkan telah lebih dulu menerapkan konsep phone free school.

Meski demikian, pihak sekolah juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan di rumah dan di sekolah agar aturan berjalan efektif.

Pemkot Surabaya sendiri menetapkan batasan tegas. Anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial, sementara usia 13–16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan pengawasan. Usia 16–18 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi tetap harus dalam kontrol orang tua.

Baca Juga :  Damkar Surabaya Kini Diperkuat Robot dan Mobil Hazmat

Selain itu, praktik “sharenting” atau membagikan aktivitas anak di media sosial juga disorot karena berpotensi membuka data pribadi anak.

Di tengah pro dan kontra, Pemkot menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan gerakan bersama untuk membangun ruang digital yang lebih aman.

Efektivitas aturan ini pun akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakat.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.