Regulasi Vape Berlaku Juli 2026, Kemenkes Batasi Usia dan Iklan

oleh -924 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (Foto: dok FK Unair)

KILASJATIM>COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan penerapan regulasi rokok elektronik atau vape yang akan diberlakukan mulai Juli 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pengendalian vape akan disetarakan dengan rokok konvensional. Regulasi mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, hingga standar kandungan produk.

“Pengaturan vape mencakup batas usia, iklan, dan standar kandungan,” kata Aji dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (16/4/2026).

Dalam aturan tersebut, penggunaan vape dilarang bagi usia di bawah 21 tahun. Pemerintah juga membatasi promosi, termasuk di media sosial yang selama ini banyak menyasar anak muda.

Selain itu, produk vape wajib memenuhi ambang batas kandungan nikotin dan dilarang mengandung bahan tambahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan bersama organisasi kesehatan dan profesi untuk meningkatkan pemahaman risiko penggunaan vape.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Faisal Yunus, menilai regulasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti remaja.

Ia menyoroti kemudahan akses, variasi rasa cairan vape, serta strategi pemasaran yang dinilai menarik minat anak muda. Menurutnya, langkah pengendalian perlu diperketat agar penggunaan tidak semakin meluas.

Faisal juga mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu memperketat aturan, seperti melarang produk sekali pakai, membatasi zat perasa, dan mengendalikan iklan secara ketat.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran global bahwa vape berpotensi menimbulkan risiko kesehatan baru jika tidak dikendalikan.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menekan angka penggunaan vape sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak jangka panjangnya.(cit)

Baca Juga :  Aksi Pencurian Barang Belanjaan di Bondowoso Terekam CCTV, Viral di Media Sosial