KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja menggunakan visa wisata. Ketiganya ditangkap dalam Operasi Wirawaspada yang digelar 7–10 April 2026.
Penindakan dilakukan di 12 titik pengawasan yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto mengatakan, ketiga WNA tersebut diamankan saat berada di lokasi kerja masing-masing. Kondisi itu menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal.
“Mereka diamankan di tempat kerja. Kalau sudah bekerja, itu jelas pelanggaran,” kata Agus dalam keterangannya ketika dikonfirmasi, Selas (14/4/2026).
Berdasarkan data Imigrasi, ketiga WNA tersebut berinisial DJ (35) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing. Mereka diketahui telah bekerja dalam kurun waktu bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga sekitar 10 hari.
Agus menegaskan, penggunaan visa wisata untuk bekerja merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.
“Visanya wisata tapi digunakan untuk bekerja. Itu jelas tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiganya dijerat Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi tindakan administratif berupa deportasi dan pencabutan izin tinggal, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Selain itu, pelanggar juga berpotensi diproses pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya.
Imigrasi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan.
Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jawa Timur.(cit)




