Belum Update Data? NIK Warga Surabaya Bisa Dibatasi

oleh -563 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor

KILASJATIM.COM, Surabaya – Surabaya mulai membatasi akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan konfirmasi data dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Kebijakan ini menyasar ratusan ribu data yang belum valid.

Batas akhir konfirmasi mandiri ditetapkan pada 31 Maret 2026. Sejak April, warga yang belum memperbarui data mulai dikenai penangguhan akses layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, hingga kini baru 4.040 kepala keluarga (KK) yang menyelesaikan konfirmasi.

“Mulai April diberlakukan penangguhan akses. Dampaknya ke layanan kesehatan, perizinan, hingga surat keterangan tidak mampu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Penertiban ini dilakukan setelah verifikasi lapangan pada Oktober 2025 hingga Januari 2026 menemukan sebagian besar data tidak sesuai. Hampir 90 persen warga tidak ditemukan di alamat yang tercatat.

Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi kondisi tertentu, seperti warga yang tidak terdata dalam survei maupun yang tidak menjalankan kewajiban nafkah anak sesuai putusan pengadilan.

Meski demikian, Pemkot menegaskan kebijakan ini bersifat sementara. Warga masih bisa memperbarui data melalui laman resmi atau langsung ke kelurahan.

“Kalau sudah diverifikasi dan memenuhi syarat, akses bisa langsung dipulihkan,” tegas Eddy.

Ke depan, seluruh layanan perangkat daerah akan terintegrasi dengan sistem data kependudukan. Status data warga akan menjadi acuan dalam setiap pengajuan layanan. (cit) 

Baca Juga :  Kasatpol PP Pastikan Sanksi Berat Pada Oknum Anggota Lakukan Pungli