KILASJATIM.COM, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menutup operasional sebuah pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Jarit, Sabtu (11/4/2026), setelah ditemukan indikasi kuat penimbunan hingga sekitar 1.000 tabung.
Langkah tersebut diambil bukan sekadar penindakan administratif, melainkan sebagai pesan tegas bahwa distribusi LPG bersubsidi harus tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat yang berhak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agen, dan pangkalan LPG, menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kelangkaan gas melon di sejumlah wilayah.
Bupati menegaskan, kelangkaan LPG 3 kilogram tidak terjadi secara alami, melainkan diduga kuat akibat praktik distribusi yang menyimpang. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan.
“Kelangkaan ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik penimbunan. Karena itu kami langsung lakukan pengecekan,” tegasnya.
Hasil inspeksi menunjukkan jumlah tabung LPG di lokasi tersebut jauh melebihi batas kewenangan pangkalan. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa distribusi tidak berjalan sesuai aturan.
“Setelah ada bukti yang akurat, hari ini kami tindak tegas,” lanjutnya.
Dampak dari penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain sulit didapatkan, harga LPG bersubsidi di tingkat pengecer dilaporkan melonjak hingga Rp24 ribu sampai Rp25 ribu per tabung. Bahkan di wilayah terpencil, harga bisa mencapai Rp35 ribu, jauh di atas harga yang seharusnya.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat kecil dan mencederai tujuan utama subsidi energi yang seharusnya melindungi kelompok rentan. Pemerintah daerah pun menegaskan praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi.
“Saya mengingatkan untuk yang kesekian kalinya, jangan main-main soal pelayanan kepada rakyat,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan seluruh rantai distribusi LPG 3 kilogram, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan, agar menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk menjaga distribusi tetap adil dan merata.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola energi yang lebih akuntabel di daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan akan terus memperketat pengawasan, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Lumajang dapat kembali normal, harga lebih terkendali, dan masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktik yang menyimpang.(wan)




