Sidang Perdana Sugiri, Didakwa Suap Jabatan hingga Gratifikasi Rp 5,5 M

oleh -245 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok kilasjatim

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Ia didakwa dalam tiga klaster perkara: suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi.

Sugiri tiba sekitar pukul 08.38 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan rompi tahanan KPK, ia tampak tenang dan hanya menyampaikan kondisi singkat.

“Alhamdulillah sehat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Sugiri didakwa bersama dua pihak lain dalam berkas terpisah, yakni eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma.

Tiga Klaster Dakwaan

Jaksa menguraikan, kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2025.

Pada klaster pertama, Sugiri diduga menerima uang untuk mengamankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono. Yunus Mahatma disebut memberikan setoran agar tetap menjabat.

Total uang yang mengalir dalam skema ini mencapai sekitar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 900 juta diduga diterima Sugiri melalui perantara, sementara Rp 325 juta mengalir ke Agus Pramono.

Uang itu disebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi Sugiri, termasuk untuk melunasi utang.

Pada klaster kedua, Sugiri didakwa menerima suap proyek pembangunan paviliun rawat inap RSUD tahun anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar.

Dalam proyek tersebut, pihak swasta Sucipto diduga memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri.

Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim.

Sementara pada klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar dari berbagai pihak sepanjang 2021–2025. Dana itu disebut terkait kepentingan pribadi, politik, hingga jabatan.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor KONI Jatim, Dua Koper Dibawa Keluar

Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari sedikitnya 28 pihak dan tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan.

Dalil Hukum dan Respons

Atas perbuatannya, Sugiri didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b junto Pasal 18.

Sementara itu, penasihat hukum Sugiri, Indra Pringakasa, menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena mencampur unsur suap dan gratifikasi dalam satu konstruksi perkara.

Menurutnya, uraian perbuatan dalam dakwaan belum jelas dan berpotensi tumpang tindih.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.