Siswa SMP di Surabaya Dilarang Bawa Sepeda Motor!

oleh -297 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor

KILASJATIM.COM, Surabaya – Keselamatan pelajar menjadi perhatian utama dalam larangan siswa SMP mengendarai sepeda motor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Selain faktor usia yang belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), risiko kecelakaan menjadi alasan utama aturan ini diperketat.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan siswa SMP secara prinsip belum diperbolehkan membawa kendaraan bermotor.

“Secara prinsip, siswa SMP tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, sekolah diminta tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa motor, termasuk di area sekitar sekolah. Langkah ini dilakukan agar pelanggaran dapat ditekan sejak dari lingkungan pendidikan.

Namun, pengawasan tidak berhenti di sekolah. Peran orang tua dinilai krusial dalam memastikan anak tidak membawa kendaraan bermotor sebelum waktunya.

“Pengawasan tidak hanya di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” kata Febrina.

Orang tua diimbau memastikan anak berangkat ke sekolah dengan cara yang lebih aman, seperti menggunakan transportasi umum atau bus sekolah. Opsi ini dinilai mampu menekan risiko kecelakaan sekaligus mendukung kedisiplinan siswa.

Selain soal kendaraan, perhatian juga diarahkan pada penggunaan gawai. Sekolah didorong memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.

Meski demikian, pengawasan utama tetap berada di keluarga. Orang tua diminta aktif memantau penggunaan gawai sekaligus membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sekaligus melindungi siswa dari risiko yang tidak diinginkan, baik di jalan maupun di luar sekolah. (cit) 

No More Posts Available.

No more pages to load.