WFH ASN Daerah Resmi Diatur, Berlaku Setiap Jumat

oleh -204 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto; dok Kemendagri)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Melalui surat edaran, ASN kini diperbolehkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku 1 April 2026.

“WFH dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Selain WFH, ASN tetap menjalankan work from office (WFO) dengan skema kerja campuran. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja.

Tito menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi.

Pemda didorong mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang sebelumnya terbukti berjalan saat pandemi COVID-19.

Meski demikian, tidak semua unit bisa menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor.

Unit tersebut antara lain layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan investasi, kebersihan dan persampahan, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Pelayanan publik langsung tetap WFO, sementara unit pendukung bisa WFH secara selektif,” tegas Tito.

Selain itu, kepala daerah diminta menghitung potensi efisiensi anggaran dari kebijakan ini. Hasil penghematan dapat dialokasikan untuk program prioritas daerah.

Pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan kepada gubernur, sementara gubernur melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

Dengan skema ini, pemerintah berharap fleksibilitas kerja tidak mengurangi kinerja ASN, sekaligus mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.