KILASJATIM.COM, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.
Perpanjangan diberikan dari batas awal 31 Maret 2026, seiring masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT baru mencapai 9.072.935. Artinya, sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi masih belum melapor.
“Hampir 9,1 juta sudah lapor, masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Selain itu, terdapat lebih dari 1 juta wajib pajak badan yang juga belum menyampaikan laporan.
Perpanjangan ini diputuskan setelah mempertimbangkan progres pelaporan serta arahan dari Menteri Keuangan. Kebijakan tersebut diharapkan memberi waktu tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban administrasi.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Namun, perpanjangan ini berdampak pada penerimaan negara. Otoritas pajak memperkirakan terjadi pergeseran penerimaan hingga sekitar Rp5 triliun ke April 2026.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong wajib pajak segera melaporkan SPT untuk menghindari penumpukan pelaporan di akhir periode.(cit)

