KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi hari penuh haru bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Minggu, 22 Maret 2026. Dari total 455 penerima Remisi Khusus (RK), tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemenangan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Id di Aula Sahardjo. Suasana haru menyelimuti prosesi tersebut, terutama bagi warga binaan yang mendapatkan kesempatan kembali ke tengah keluarga.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Ia merinci, sebanyak 452 warga binaan menerima RK I atau masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara itu, tiga warga binaan lainnya memperoleh RK II yang membuat mereka langsung bebas pada hari yang sama.
“Mereka yang menerima RK II hari ini langsung bebas karena masa pidananya telah selesai. Ini menjadi momen yang sangat berarti karena bisa kembali merayakan Lebaran bersama keluarga,” ujar Wayan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Pemberian tersebut disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani, serta mempertimbangkan kedisiplinan dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Wayan menegaskan, remisi bukanlah bentuk keringanan tanpa syarat. Melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif.
“Remisi bukan obral hukuman, tetapi hak yang diberikan negara kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku,” tegasnya.(zul)




