KILASJATIM.COM, Lumajang – Bupati Indah Amperawati membatalkan kebijakan yang sebelumnya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lumajang menggunakan mobil dinas saat Lebaran. Keputusan itu dianulir setelah adanya imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
“Setelah ada imbauan dari KPK, kebijakan sebelumnya kami anulir. ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran,” ujar Indah Amperawati dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Pembatalan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 yang ditandatangani Bupati INdah Amperawati 17 Maret 2026.
Dalam SE tersebut, seluruh kendaraan dinas, baik operasional serta jabatan ditegaskan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. ASN juga diwajibkan mengamankan kendaarn di kantor dinas masing-masing selama libur Hari Raya Idul Fitri, kecuali kendaraan operasional untuk pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan dan kebencanaan.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang sempat memberikan kelonggaran penggunaan mobil dinas bagi ASN selama Lebaran. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mempermudah mobilitas pegawai dalam bersilaturahmi, khususnya bagi yang bertugas jauh dari keluarga.
Saat itu, Indah menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ASN di momen hari raya.
“Kami ingin memberi kemudahan bagi ASN saat Lebaran, selama digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut kini resmi dicabut menyusul arahan KPK yang menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Pemkab Lumajang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi selama libur Lebaran.
Dengan pembatalan ini, Pemkab Lumajang menegaskan komitmen mengikuti regulasi pusat sekaligus menjaga integritas penggunaan aset negara di lingkungan pemerintahan.(cit)




