KILASJATIM.COM, Surabaya – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menerima 20 laporan pengaduan dari pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Selain pengaduan, posko juga mencatat 20 konsultasi terkait pembayaran THR dari para pekerja di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dari total pengaduan yang masuk, sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker.
“Yang konsultasi ada 20, kemudian pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut, 11 masih berproses dan 9 sudah selesai,” kata Khofifah saat meninjau Posko THR di Kantor Disnakertrans Jatim yang dikutip, Kamis (12/3/2026).
Pemprov Jatim bersama Disnakertrans juga telah menyiapkan 54 Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi, pengaduan, hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.
Dalam peninjauan tersebut, Khofifah juga memantau layanan posko di sejumlah daerah melalui pertemuan virtual, di antaranya Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya.
Dari laporan daerah, pengaduan THR di sejumlah wilayah masih nihil. Sementara di Malang Raya tercatat satu konsultasi dari pekerja.
Pemerintah mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Melalui keberadaan posko tersebut, Disnaker Jatim diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan pekerja sekaligus memastikan hak THR dibayarkan sesuai ketentuan. (cit)




