Sidak Pasar Wonokromo KPPU Awasi Harga Pangan, Cegah Persaingan Tidak Sehat

oleh -365 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Wonokromo, Surabaya, pada Senin (9/3/2026),.
Hal ini dlakukan setiap menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H guna memantau ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga komoditas pangan tetap terjaga serta mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tradisional.

Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita menyampaikan kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menampung keluhan para pelaku usaha terkait harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar,” ujarnya usai sidak ke beberapa bedak pedagang didampingi sejumlah instansi terkait, antara lain Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta PD Pasar Surya
Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Wonokromo, ketersediaan berbagai komoditas pangan secara umum terpantau dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“KPPU mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying). Karena kondisi pasokan yang relatif aman,” imbuhnya.

Namun demikian, didapati ada beberapa kenaikan harga pada komoditas pangan yakni cabai rawit merah. Beberapa komoditas seperti telur ayam ras tercatat mencapai Rp30.000 per kilogram, harga tersebut sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp30.000 per kilogram. Sementara itu, harga daging ayam ras tercatat sekitar Rp41.000 per kilogram dengan HET/HAP sebesar Rp40.000 per kilogram.

Baca Juga :  KPPU Minta 22 Terlapor Dengan Nilai Denda Rp 32,73 Miliar Diminta Kooperatif

Harga minyak goreng selain merek MinyaKita terpantau berada pada kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500. Adapun minyak goreng merek MinyaKita tercatat sekitar Rp16.000 per liter, dengan HET/HAP sebesar Rp15.700 per liter.

Untuk komoditas lainnya, harga bawang merah terpantau sekitar Rp40.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp41.500 per kilogram, sedangkan bawang putih sekitar Rp35.000 per kilogram dengan HET Rp38.000 per kilogram. Harga beras premium berada di kisaran Rp17.500 per kilogram dengan HET/HAP Rp14.900 per kilogram, sementara beras medium sekitar Rp16.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp12.500 per kilogram.

Harga gula pasir tanpa merek tercatat mencapai Rp17.000 per kilogram, sedangkan gula bermerk berada pada kisaran Rp19.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp17.500 per kilogram. Sementara itu, harga daging sapi terpantau berkisar Rp115.000 hingga Rp120.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp140.000 per kilogram.

Dari hasil pemantauan langsung kepada para pedagang, KPPU belum menemukan indikasi kuat adanya permainan harga oleh pelaku usaha yang mengarah pada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Secara umum, kondisi komoditas pangan di pasar masih relatif aman dan terkendali baik dari sisi pasokan maupun harga.

Dijelaskan Dyah, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, KPPU mencatat masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita.

“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi KPPU, sebab praktik tying-in berpotensi melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang perjanjian yang memuat syarat bahwa pihak yang menerima barang harus membeli barang lain,” tegasnya.

KPPU mengingatkan agar pelaku usaha dalam mendistribusikan maupun memperdagangkan MinyaKita tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat serta tidak melakukan praktik yang dapat membatasi pilihan konsumen atau menghambat mekanisme pasar.

Baca Juga :  Google Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar

Langkah preventif telah dilakukan dengan meminta distributor untuk segera mengubah perilaku penjualannya di pasar. Jika ke depan masih ditemukan praktik tersebut, hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan langkah strategis maupun upaya hukum, termasuk memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.

“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Dyah.

KPPU akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen. (nov)

No More Posts Available.

No more pages to load.