KILASJATIM.COM, Surabaya – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Lebaran 2026. Mereka diminta menunda perjalanan ke luar negeri agar fokus mengawal pelayanan publik dan keamanan saat libur Idulfitri.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan luar negeri selama libur Lebaran.
Surat itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menunda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang sangat esensial yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap fokus pada sejumlah agenda penting menjelang dan selama Lebaran.
Kepala daerah diminta mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri. Mereka juga diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik, memantau dan mengendalikan inflasi daerah, serta memastikan kesiapan perayaan Idulfitri di wilayah masing-masing.
Tito menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di daerahnya sehingga dapat merespons kebutuhan masyarakat secara cepat selama momentum Lebaran.
Ia juga meminta rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang sudah terbit untuk periode tersebut agar dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran itu turut ditembuskan kepada Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.(cit)




