KILASJATIM.COM, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perusahaan yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Maret 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, sejumlah pejabat Danamon akan mengakhiri masa tugasnya efektif pada penutupan RUPST tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima, Wakil Direktur Utama Honggo Widjojo Kangmasto, serta Komisaris Nobuya Kawasaki.
Seiring dengan rencana perubahan tersebut, Danamon juga mengusulkan Nobuya Kawasaki untuk dinominasikan sebagai Direktur Utama Danamon. Penunjukan ini nantinya akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dalam RUPST mendatang.
Perseroan menyampaikan bahwa agenda lengkap terkait RUPST akan diumumkan bersamaan dengan pemanggilan resmi rapat yang dijadwalkan terbit pada 9 Maret 2026.
Perubahan susunan pengurus ini merupakan bagian dari proses tata kelola perusahaan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta keputusan para pemegang saham.(ara)


