Perubahan Status Pejabat Hambat Realisasi Pembangunan Jalan di Bondowoso

oleh -720 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Rencana pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bondowoso yang semula dijadwalkan dimulai pada Februari 2026 hingga kini masih tertunda. Pemerintah daerah menyebut keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses penyesuaian administrasi setelah adanya perubahan status pejabat pelaksana kegiatan.

Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Ansori, mengatakan perubahan status pejabat dari pelaksana tugas (Plt) menjadi pejabat definitif berdampak pada sejumlah prosedur administrasi, terutama yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perubahan status pejabat membuat beberapa data administrasi harus diperbarui kembali dalam sistem pengadaan. Hal ini perlu dilakukan agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ansori saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan data tersebut harus dilakukan pada berbagai sistem administrasi yang saling terhubung dengan proses pengadaan proyek pemerintah. Karena itu, setiap perubahan jabatan otomatis memerlukan penyesuaian dokumen dan akses sistem.

“Ketika pejabatnya berubah dari Plt menjadi definitif, maka seluruh data administrasi juga harus disesuaikan. Termasuk akses pada sistem pengadaan yang digunakan pemerintah daerah,” katanya.

Ansori menambahkan, proses penyesuaian administrasi tersebut tidak selalu dapat dilakukan dengan cepat. Beberapa sistem membutuhkan tahapan verifikasi dari instansi terkait sebelum dapat digunakan kembali.

“Sebagian proses bisa selesai dalam waktu singkat, tetapi ada juga yang memerlukan waktu lebih lama, bahkan hingga sekitar satu bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2026, Dinas BSBK Bondowoso telah mengumumkan rencana pembangunan infrastruktur jalan dengan total anggaran sekitar Rp50 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan jalan sepanjang lima kilometer.

Program tersebut merupakan bagian dari alokasi APBD 2026 yang digunakan untuk kegiatan rekonstruksi, rehabilitasi, serta pemeliharaan rutin jalan dengan total penanganan mencapai sekitar 25 kilometer di sejumlah wilayah di Bondowoso.

Baca Juga :  Didepan Peserta Konferensi IABC, Wagub Emil Paparkan Cara Jitu Gaet Anak Muda Ambil Bagian Keberlanjutan

Selain persoalan administrasi, pemerintah daerah juga memberi perhatian pada aspek pengawasan proyek di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari konsultan pengawas hingga tim teknis yang bertugas memantau langsung pelaksanaan pekerjaan.

Ansori menyebut, dalam beberapa proyek sebelumnya juga ditemukan kendala teknis, salah satunya terkait kondisi akses jalan menuju lokasi pekerjaan yang sempit sehingga menyulitkan mobilisasi alat berat.

“Di beberapa lokasi, akses jalannya sempit sehingga alat berat tidak bisa masuk. Akibatnya sebagian pekerjaan harus dilakukan secara manual,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan setiap pekerjaan tetap akan diawasi secara ketat. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kalau ada masalah dengan penyedia jasa konstruksi, tentu akan kami evaluasi. Penilaian kinerja tetap menjadi pertimbangan dalam setiap pekerjaan,” tegas Ansori.

Sebelumnya, usai kunjungan kerja bersama Komisi III DPRD Bondowoso, pemerintah daerah sempat didorong untuk segera memulai pengerjaan proyek jalan sejak Februari 2026. Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.