KILASJATIM.COM, Malang – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Malang. Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian melalui marketplace dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasus ini bermula dari laporan korban, RA (23), mahasiswa asal Denpasar, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada Kamis, 26 Februari 2026 sore.
Motor tersebut hilang dari garasi rumah kos di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, saat korban meninggalkan tempat tinggalnya kurang dari satu jam.
Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar.
“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (1/3/2026).
Tidak hanya membawa sepeda motor, pelaku juga mengambil STNK yang tersimpan di dalam jok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Petugas Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso kemudian melakukan penyelidikan intensif. Polisi menemukan ciri-ciri kendaraan korban ditawarkan melalui marketplace.
Untuk memastikan, petugas menyusun strategi dengan menyamar sebagai calon pembeli.
“Tim kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan transaksi. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
MI akhirnya ditangkap pada Jumat, 27 Februari 2026 pagi saat hendak melakukan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual motor tersebut seharga Rp7 juta dengan alasan BPKB berada di bank.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Motor hasil curian dijual di bawah harga pasaran agar cepat laku,” tegas AKP Bambang.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan penadah.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah lainnya,” pungkasnya.(TQI)




