KILASJATIM.COM, Surabaya – Dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyeret potensi kerugian negara hingga Rp5 miliar sampai Rp7 miliar. Angka itu disebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Wagiyo Santoso mengatakan, estimasi tersebut merupakan hasil ekspos awal penyidik.
“Sekitar Rp5 miliar sampai Rp7 miliar. Tapi ini bisa berkembang,” ujar Wagiyo, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan detail. Namun, indikasi kerugian sudah ditemukan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Secara pasti kita belum dapat angka final, tapi bahwa terjadi kerugian negara itu sudah nyata,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset KBS. Penyidik mendalami penggunaan anggaran, kerja sama operasional, hingga aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Dalam tahap lidik, Kejati Jatim memeriksa sejumlah dokumen dan meminta keterangan dari pihak manajemen serta pihak terkait lainnya. Proses kemudian naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Pada tahap awal penyidikan, estimasi kerugian negara berada di kisaran Rp5–7 miliar. Namun, seiring bertambahnya alat bukti dan hasil penelusuran data terbaru, potensi kerugian disebut semakin meluas.
“Dari data terakhir yang kami peroleh, perkembangannya cukup signifikan dibanding temuan awal,” kata Wagiyo.
Kejati Jatim saat ini masih berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan nilai kerugian negara secara resmi. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan nilai final dan langkah hukum lanjutan.
Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian maupun pengembangan tersangka jika bukti mengarah ke sana.
Kasus ini menjadi sorotan karena KBS merupakan salah satu ikon wisata dan aset daerah di Surabaya. Penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional hingga tuntas. (cit)




