KILASJATIM.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo melarang keras penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran.
Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo mengatakan larangan tersebut telah disosialisasikan melalui pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah potensi bahaya.
“Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara atau bermain petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Menurut Andin, balon udara rakitan yang disertai petasan tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga bisa melanggar hukum pidana. Pelanggar dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman berat.
Ia mengingatkan, kasus balon udara liar pada tahun-tahun sebelumnya di Ponorogo sempat menimbulkan kerugian materiil dan risiko kecelakaan.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Polres Ponorogo meningkatkan patroli dan menambah personel di titik-titik rawan.
“Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon yang dirakit atau diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak,” katanya.
Selain itu, kepolisian juga melarang penggunaan pengeras suara berlebihan saat membangunkan sahur yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Patroli rutin akan digelar setiap malam selama Ramadan guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah.
Dengan langkah preventif dan penegakan hukum ini, polisi berharap perayaan Ramadan hingga Lebaran di Ponorogo berlangsung aman tanpa insiden balon udara dan petasan yang kerap memicu bahaya.(cit)
