KILASJATIM.COM, Surabaya – Menjelang Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur menyiagakan 54 Posko Pelayanan THR di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya tepat waktu sekaligus mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menegaskan, secara aturan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun pemerintah mengimbau perusahaan bisa mencairkan lebih awal.
“Kami mengimbau jika memungkinkan THR dibayarkan 14 hari sebelum hari raya agar pekerja punya waktu mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujar Sigit di Surabaya yang dikutip, Kamis (26/2/2026).
Dari total 54 posko, sebanyak 38 berada di tingkat kabupaten/kota dan 16 di tingkat provinsi. Posko berfungsi menerima pengaduan, memfasilitasi mediasi, serta memastikan hak pekerja terpenuhi.
Disnakertrans menyarankan pengaduan disampaikan lebih dulu ke tingkat kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan. Namun, provinsi tetap membuka akses laporan, termasuk dari serikat pekerja.
Berkaca pada 2025, terdapat 236 aduan THR. Sebanyak 231 kasus atau sekitar 98 persen berhasil dituntaskan.
Selain pengawasan THR, Disnakertrans juga memantau indikasi PHK. Pada 2026, sempat terdeteksi potensi PHK di perusahaan sektor makanan dan minuman di Kabupaten Gresik dengan 553 pekerja.
“Sudah kami panggil. Perusahaan menyatakan siap memenuhi kewajiban dan dipastikan tidak ada PHK,” tegas Sigit.
Terkait pengemudi ojek online, Sigit menjelaskan hubungan aplikator dan pengemudi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal. Karena itu, pemberian THR tidak wajib, melainkan berupa insentif atau bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Meski regulasi masih dibahas di tingkat kementerian, Disnakertrans mendorong aplikator tetap memperhatikan kesejahteraan mitra saat hari raya.
Sigit mengingatkan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi. Pekerja yang mengadukan persoalan diminta mencantumkan alamat perusahaan secara jelas agar proses mediasi berjalan efektif.
Dengan pengawasan diperketat dan posko disiagakan, Pemprov Jatim berharap perayaan Lebaran 2026 berlangsung kondusif tanpa polemik THR maupun gelombang PHK mendadak.(FRI)
