KILASJATIM.COM, Jakarta – Isu penggunaan dana zakat untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai diperbincangkan. Menanggapi hal itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk program tersebut.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, memastikan seluruh dana yang dihimpun dari muzaki disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam.
“Kami tegaskan zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG,” ujar Rizaludin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Rizaludin menjelaskan, penggunaan dana zakat terikat pada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Karena itu, dana ZIS tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori tersebut.
Ia menegaskan, secara kelembagaan dan sumber anggaran, MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai APBN, sedangkan ZIS berasal dari amanah masyarakat dan diatur ketat secara syariah.
“Penggunaan dana zakat tidak bisa dialihkan untuk program di luar asnaf,” tegasnya.
Baznas menyebut pengelolaan zakat berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana yang dihimpun difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.
Di tengah derasnya arus informasi, Baznas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Laporan pengelolaan zakat, kata Rizaludin, dipublikasikan secara terbuka dan diaudit berkala.
Penegasan ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan muzaki sekaligus memastikan tata kelola zakat tetap berada dalam koridor syariah dan regulasi yang berlaku. (cit)


