Langgar Aturan Ramadan, 32 Botol Miras Diamankan Satpol PP

oleh -146 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor

KILASJATIM.COM, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya memperketat penegakan aturan selama Ramadan. Dalam operasi pengawasan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), petugas menindak dua restoran yang melanggar ketentuan dengan menyita total 32 botol minuman beralkohol.

Razia digelar akhir pekan lalu di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan. Dari hasil pengawasan, dua tempat usaha kedapatan masih menyediakan miras bagi pengunjung.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pelanggaran ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Bahkan, minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pelanggan.

“Disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung,” kata Zaini dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (24/2/2026).

Di lokasi pertama, petugas mengamankan 12 botol miras. Sementara di lokasi kedua, disita 20 botol. Seluruh barang bukti diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Petugas juga memasang stiker pelanggaran sebagai sanksi administratif.

Menurut Zaini, tindakan tersebut melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026. Aturan itu secara tegas melarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan sepanjang Ramadan. Penindakan, tegasnya, menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan aturan daerah secara konsisten. (cit) 

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Yang Sembuh di Kota Surabaya Dapat Pendampingan

No More Posts Available.

No more pages to load.