Nenek Elina Tolak Restorative Justice, Pilih Lanjutkan Proses Hukum

oleh -510 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Nenek Elina memenuhi panggilan penyelidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Nenek Elina Widjajanti (80) menolak upaya restorative justice yang diajukan Samuel Ardi Kristanto (SAK) dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah dan rumahnya. Ia memilih melanjutkan proses hukum di Polda Jawa Timur demi kepastian hukum.

Samuel sebelumnya bersama tiga orang lainnya—Muhammad Yasin (MY), Klowor (SY), dan WE—telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan. Mereka diduga mengusir dan merobohkan rumah Elina secara paksa pada Agustus 2025.

Setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen, Samuel mengajukan permohonan restorative justice. Ia menawarkan membangun ulang rumah yang telah dirobohkan serta mengembalikan Letter C atau sertifikat tanah atas nama pihak Elina.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan kliennya keberatan karena selain bangunan dirusak, sejumlah barang juga hilang.

“Pada prinsipnya kami menolak. Kami ingin kepastian hukum,” kata Wellem di Mapolda Jatim, Kamis (19/2/2026).

Laporan dugaan pemalsuan dokumen berkaitan dengan perubahan Letter C yang semula atas nama Elisa Irawati—kakak Elina yang meninggal pada 2017—menjadi atas nama Samuel pada 2025.

Padahal, menurut pihak Elina, tanah tersebut belum pernah dialihkan secara sah. Perubahan itu disebut bersandar pada akta jual beli yang kini dipersoalkan.

Wellem menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum tambahan, termasuk terkait bangunan yang telah dirobohkan dan barang-barang yang hilang.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam perkara ini.

Bagi Elina, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai lebih penting daripada kesepakatan damai.

“Kami memilih melanjutkan proses hukum,” tegas kuasa hukumnya.

Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penguasaan tanah dan perlindungan hukum bagi warga lanjut usia. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.