KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tidak pernah didasarkan pada instruksi Presiden. Kebijakan tersebut, kata dia, murni mengacu pada hasil pemutakhiran data penerima manfaat.
Penegasan itu disampaikan Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026), menyusul pernyataan salah satu wali kota yang menyebut penonaktifan PBI JKN seolah merupakan perintah Presiden.
“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota yang bersangkutan untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” ujar Saifullah, tanpa menyebut identitas kepala daerah dimaksud.
Saifullah menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tidak memerintahkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Inpres tersebut mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan data dalam pelaksanaan program pemerintah.
Penonaktifan peserta PBI JKN, lanjut dia, dilakukan Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan pemutakhiran DTSEN. Peserta yang tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan menjadi salah satu yang dievaluasi.
Saat ini, kuota nasional PBI JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota. Kepala daerah, kata Saifullah, dapat mengajukan penambahan kuota apabila kebutuhan di daerahnya belum terpenuhi.
Meski dinonaktifkan, peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah.
“Penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JKN adalah kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN. Tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI mengungkap masih adanya ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN 2025. Data menunjukkan lebih dari 54 juta penduduk kelompok desil 1–5 belum terakomodasi sebagai penerima, sementara lebih dari 15 juta penduduk desil 6–10 dan kelompok non-desil justru masih tercatat menerima PBI JKN.(cit)




