Tower BTS Pakis Diprotes, DPRD Rekomendasikan Dibongkar

oleh -431 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polemik tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kembali memanas. Warga menilai menara milik PT Tower Bersama Group (TBG) itu tetap beroperasi meski masa kontraknya disebut berakhir pada 25 Januari 2025.

Warga RT 04 RW 03 Kelurahan Pakis mengaku telah menanggung dampak selama hampir 18 tahun. Mereka menilai perusahaan tak memenuhi komitmen yang sebelumnya disepakati bersama warga dan unsur pemerintahan setempat.

Ketua RT 04 RW 03, Robby Krissyance, mengatakan warga awalnya menerima pendirian tower. Namun, menurutnya, perusahaan tak menepati sejumlah kesepakatan.

“Kami sudah sangat sabar. Bukan hanya ke warga, tapi juga ke lurah dan unsur terkait,” ujar Robby, Selasa (10/2/2026).

Dalam pertemuan 19 Februari 2025 di Pendopo Kelurahan Pakis, warga memberi waktu 12 bulan bagi PT TBG untuk memenuhi sejumlah poin, di antaranya dana kas pembangunan Rp10 juta, iuran lingkungan 2023–2025 sebesar Rp9 juta, serta bantuan 110 paket sembako senilai Rp15 juta. Warga menyebut hingga kini kewajiban itu belum direalisasikan, sementara tower tetap beroperasi.

Selain soal komitmen, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan dan sosial. Mereka khawatir terhadap risiko radiasi elektromagnetik, kebisingan genset, potensi kebakaran, hingga dampak terhadap nilai properti di kawasan padat penduduk tersebut.

“Rumah jadi sulit terjual. Warga juga terus waswas,” kata Robby.

Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (3/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi C M. Eri Irawan dan dihadiri sejumlah pihak, mulai dari DPRKPP, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Sawahan, Lurah Pakis, hingga perwakilan warga dan pemilik lahan. PT TBG tidak hadir meski telah diundang.

Hasilnya, Komisi C merekomendasikan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) tower dan pembongkaran menara. DPRKPP diminta melayangkan surat klarifikasi kepada PT TBG. Jika dalam tujuh hari tak direspons, akan diterbitkan surat peringatan pembongkaran serta permintaan bantuan penertiban kepada Satpol PP.

Baca Juga :  Perizinan Belum Lengkap, DPRD Surabaya: Blackhole KTV Harus Sadar

Anggota Komisi C, Sukadar, menegaskan DPRD akan mengawal kasus tersebut. “Kami kawal sampai selesai. Jangan sampai kecemasan warga berlarut,” ujarnya.

Terpisah, tim hukum PT TBG, Eric Purniaman, menyatakan pendirian dan operasional tower telah sesuai regulasi, di antaranya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta aturan terkait lainnya.

“Izin operasional diberikan pemerintah, bukan lingkungan. Persetujuan lingkungan hanya di awal pembangunan,” kata Eric.

Ia juga menegaskan kontribusi lingkungan tidak bersifat wajib secara regulasi, melainkan bagian dari kebijakan sosial yang dibahas melalui musyawarah. Soal kontribusi yang disebut terhenti sejak 2023, Eric menyebut hal itu dipicu pergantian kepengurusan RT tanpa serah terima administrasi yang jelas.

Menurutnya, selama izin belum dicabut pemerintah, tower tetap sah beroperasi.

Di sisi lain, warga telah menunjuk Kantor Hukum Imam Budi Utomo dan Rekan untuk mengajukan gugatan class action. Mereka mendesak Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas karena pemerintah turut menyaksikan perjanjian awal pendirian tower.

Hingga kini, tower BTS tersebut masih berdiri dan beroperasi. Warga menunggu langkah konkret Pemkot menyusul rekomendasi DPRD. (FRI) 

No More Posts Available.

No more pages to load.