BPJS: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat Meski PBI Nonaktif

oleh -312 Dilihat
oleh
Foto: dok kilasjatim

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meski kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedang bermasalah.

Penegasan itu disampaikan menyusul kasus pasien yang mengaku ditolak saat hendak menjalani cuci darah karena status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif.

“Dalam keadaan emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023,” kata Ghufron dalam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 174 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

Ghufron menjelaskan, saat ini terdapat 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi—termasuk gagal ginjal kronik—yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan. Penonaktifan terjadi seiring pembaruan dan pemadanan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun ia memastikan proses reaktivasi berjalan cepat berkat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Reaktivasi relatif mudah dan cepat, sehingga pelayanan tetap bisa berjalan,” ujarnya.

BPJS Kesehatan mencatat, hingga kini 105.508 peserta telah direaktivasi. Sementara 480 peserta belum dapat diproses karena sebelumnya sudah pernah direaktivasi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan sejumlah peserta PBI-JK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memperbarui dan memastikan akurasi data penerima bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut pada 2025 terdapat sekitar 13,5 juta peserta PBI-JK yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta telah melakukan reaktivasi.

Ghufron mengingatkan manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, terutama mereka yang membutuhkan layanan rutin seperti cuci darah.

Baca Juga :  Kelas Ibu Hamil dan Balita di Kalidawir Diminati, Bekal Pengetahuan untuk Generasi Sehat

Penegasan ini menjadi sorotan di tengah proses pembaruan data bantuan sosial yang berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.