Eri Cahyadi: Rumah Radio Bung Tomo Masih Berstatus Cagar Budaya Tipe B

oleh -324 Dilihat
oleh
Foto: dok Diskominfo Surabaya

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, masih berstatus bangunan cagar budaya. Bangunan bersejarah tersebut tercatat sebagai cagar budaya kategori tipe B.

Eri menjelaskan, bangunan Rumah Radio Bung Tomo saat ini memang tidak lagi dalam bentuk aslinya. Hal itu karena rumah tersebut telah mengalami renovasi sejak 1975 dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun yang sama.

“Bangunan di Jalan Mawar itu sudah direhab sejak 1975, sehingga tidak lagi dalam bentuk asli. Karena itu statusnya masuk cagar budaya tipe B, bukan tipe A,” kata Eri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Menurut Eri, kategori cagar budaya tipe B memungkinkan bangunan untuk dipugar atau dibangun kembali, sepanjang mengikuti rekomendasi tim cagar budaya. Proses tersebut, kata dia, telah dilakukan sesuai ketentuan.

Ia menyebut, rekomendasi pemugaran telah dikeluarkan oleh tim cagar budaya pada 2016, dan bangunan kemudian dibangun kembali pada 2017.

“Pemugarannya dilakukan berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya. Tahun 2016 direkomendasikan, 2017 dibangun kembali,” ujarnya.

Eri menambahkan, mekanisme pemugaran Rumah Radio Bung Tomo serupa dengan penataan kawasan cagar budaya lainnya. Setiap pembangunan harus melalui kajian dan rekomendasi, baik terkait bangunan maupun kawasan.

Ia menegaskan, hingga kini bangunan Rumah Radio Bung Tomo masih ada dan tercatat sebagai bagian dari cagar budaya Kota Surabaya, meski bentuk fisiknya tidak lagi sama dengan kondisi saat masa perjuangan.

“Sejak 1975 bangunan itu sudah tidak asli. Karena ada nilai sejarahnya, kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya dan masuk kategori tipe B,” tandasnya. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.