BEI – OJK Mulai 2026 Tingkatkan Kualitas Emiten,  Pencatatan Free Float  Naik Jadi 15%

oleh -344 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta  – Bursa Efek Indonesia (BEI)  menyiapkan penyesuaian aturan pencatatan yang diyakini bakal meningkatkan kualitas emiten, memperdalam likuiditas, sekaligus memperkuat kepercayaan investor jangka panjang  memperkuat fondasi pasar modal nasional.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah memfinalisasi penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Implementasi aturan baru ini direncanakan mulai Maret 2026.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan penyesuaian regulasi ini merupakan tindak lanjut konkret dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

“Penyesuaian Peraturan I-A ini dirancang untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan kualitas tata kelola emiten, serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih kredibel dan berkelanjutan,” ujar Kautsar dalam siaran resminya.

Sejumlah pokok penyesuaian yang akan diterapkan meliputi:

Pertama, pendalaman pasar (market deepening) melalui kebijakan kenaikan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Untuk menjaga stabilitas pasar, penerapan ketentuan ini dilakukan secara bertahap dengan masa transisi agar emiten memiliki ruang penyesuaian.

Kedua, penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance) melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

Ketiga, peningkatan aspek governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi akuntansi yang harus dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, guna meningkatkan kualitas penyajian serta keterbukaan laporan keuangan.

Keempat, peningkatan kualitas calon emiten melalui persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi, sehingga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan dan keyakinan investor.

Ditambahkan Kautsar, pemenuhan ketentuan free float minimum 15% akan dilakukan secara bertahap melalui penetapan target antara di setiap fase. Proses ini akan disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan target akhir tercapai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  OJK: SCF Catat Jumlah Pemodal Alami Peningkatan, 6.495 Investor Danai 17 UMKM di Jatim Dengan Total Rp25,04 miliar

Sebagai bagian dari penyusunan regulasi, BEI telah menggelar forum dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2). Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

“Berbagai masukan dari asosiasi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan konsep perubahan Peraturan I-A,” ujar Kautsar.

BEI juga menjadwalkan dengar pendapat lanjutan bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa, pada 6 Februari 2026. Sementara itu, periode pengumpulan masukan publik berlangsung pada 4–19 Februari 2026.

Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui laman resmi BEI. Seluruh pelaku pasar diimbau untuk aktif menyampaikan tanggapan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Dari sisi operasional, BEI telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi, khususnya bagi perusahaan tercatat, selama proses penyesuaian kebijakan berlangsung.

Langkah-langkah lanjutan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menegaskan komitmen BEI dalam memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola pasar modal Indonesia. Layanan ini dapat dihubungi melalui peraturan.ppu@idx.co.id. (nov)

No More Posts Available.

No more pages to load.