Khofifah Absen Jadi Saksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Ajukan Penundaan

oleh -993 Dilihat
oleh
Adi Sarono Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur saat ditemui di PN Tipikor Surabaya. (Foto: dok-Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Ketidakhadiran Khofifah dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Setda Jatim Adi Sarono, yang datang ke pengadilan untuk menyampaikan permohonan penundaan kepada majelis hakim.

“Saya ditugaskan menyampaikan permohonan penundaan karena Ibu Gubernur berhalangan hadir akibat agenda yang sudah terjadwal,” ujar Adi di PN Tipikor Surabaya.

Adi menjelaskan, pada hari yang sama Khofifah memiliki tiga agenda resmi, yakni kegiatan bersama MPR RI, rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta persiapan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Jawa Timur.

“Agenda-agenda tersebut bersifat penting dan membutuhkan koordinasi intensif,” katanya.

Saat ditanya kepastian kehadiran Khofifah pada sidang berikutnya, Adi belum dapat memastikan. Menurutnya, jadwal kehadiran masih dikomunikasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Masih dalam proses koordinasi dengan jaksa,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadirkan Khofifah sebagai saksi dalam perkara ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Pemanggilan tersebut juga merupakan tindak lanjut permintaan majelis hakim setelah mendengarkan berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU di persidangan. (cit)

Baca Juga :  Korban Guru Banting Siswa Dipastikan Tidak Mengalami Trauma

No More Posts Available.

No more pages to load.