KILASJATIM.COM, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan penetapan ini dilakukan setelah kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Baznas RI menetapkan zakat fitrah Rp 50 ribu per jiwa dan fidiah Rp 65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Noor menjelaskan, besaran tersebut berlaku untuk pembayaran zakat fitrah dan fidiah melalui Baznas, serta menjadi acuan nasional bagi Baznas provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga amil zakat (LAZ).
Namun, Baznas membuka ruang penyesuaian bagi daerah dengan perbedaan harga beras yang signifikan.
“Baznas daerah dan LAZ dapat menetapkan nilai secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Sementara penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Salat Id.
Baznas berharap penetapan ini membuat pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan penerima.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidiah untuk wilayah Jabodetabek dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (cit)









