KILASJATIM.COM, Surabaya – Sejarawan Kuncarsono Prasetyo menilai pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo menjadi persoalan serius karena berstatus cagar budaya. Namun, penanganan hukum terkait kasus ini tidak pernah tuntas hingga saat ini.
“Hanya berhenti dilaporkan ke polisi. Bahkan belum kunjung menemukan titik terang hingga sekarang,” ujar Kuncarsono dalam keterangannya Rabu (4/2/2026).
Menurut Kuncarsono, alasan pembeli bangunan yang menyebut Rumah Radio Bung Tomo dibongkar karena sudah rapuh tidak berdasar. Sebelum diratakan, bangunan masih kokoh dan sempat digunakan sebagai kantor Majalah Gatra.
“Enggak kok, bangunan itu nggak lapuk, lagian itu bukan jadi alasan untuk dibongkar,” tambahnya.
Kasus ini menjadi titik balik bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam memperketat perlindungan bangunan cagar budaya. Salah satunya, dengan mewajibkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sebelum melakukan perubahan pada bangunan lama.
Sejak itu, Pemkot Surabaya membentuk tim patroli yang secara rutin mengawasi ratusan bangunan cagar budaya untuk mencegah kejadian serupa.
“Jumlahnya (cagar budaya di Surabaya) 250-an itu dipatroli setiap hari. Nah, itu yang tidak ada dulu,” jelas Kuncarsono.
Sorotan Presiden Prabowo terhadap hilangnya Rumah Radio Bung Tomo menjadi pengingat penting bahwa perlindungan situs bersejarah tidak boleh diabaikan.
“Di mana stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November, apakah masih ada? Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita, situs-situs bersejarah dibongkar, ini Kepala Daerah harus memikirkan,” ucapnya saat rapat dengan kepala daerah di Bantul, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo membuka kembali ingatan publik terhadap salah satu situs penting perjuangan arek-arek Suroboyo. Bangunan cagar budaya ini merupakan markas pemuda Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia (BPRI) dan digunakan Bung Tomo sebagai studio radio mobile untuk membakar semangat perlawanan rakyat terhadap pasukan sekutu.




