KILASJATIM.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik Rahma Noviarini (RN), Ketua PBSI sekaligus Bendahara KONI Madiun, terkait penyidikan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dua mobil yang disita adalah Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero, yang telah dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya diamankan di Mapolres Madiun Kota.
“Benar, dalam lanjutan penggeledahan di Madiun, penyidik mengamankan 2 unit mobil,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi RRI, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada 28 Januari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah surat, dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai puluhan juta rupiah. Penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Wali Kota Madiun pada 29 Januari untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Perkara bermula pada Juli 2025, ketika Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui pejabat DPMPTSP dan BKAD Kota Madiun. Salah satunya adalah pemerasan Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disamarkan sebagai biaya sewa 14 tahun untuk dana CSR. Uang diserahkan melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim pada 19 Januari 2026, dan KPK langsung melakukan OTT.
Selain itu, Maidi diduga meminta fee perizinan dari sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Pada Juni 2025, ia diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang melalui perantara. KPK juga menemukan dugaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, di mana Maidi diduga meminta 6 persen dari nilai proyek, meski kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Selain itu, Maidi diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak antara 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak terkait.(iis)
