Bea Cukai Sanksi 66 Pegawai Sepanjang 2025, 10 Dipecat

oleh -366 Dilihat
oleh
Ilustrasi (Foto: Dok Bea Cukai/kilasjatim)

KILASJATAIM.COM, Surabaya – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 66 pegawai sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 10 pegawai diberhentikan sebagai bagian dari upaya penegakan integritas dan penguatan kepercayaan publik.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pengendalian internal yang terus diperketat.

“Sepanjang 2025 ada 66 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 10 yang diberhentikan,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Pada tahun sebelumnya, DJBC juga mengambil langkah serupa. Sepanjang 2024, sebanyak 27 pegawai diberhentikan karena terlibat kasus fraud dan pelanggaran disiplin berat.

Di sisi lain, 2025 juga menjadi periode percepatan transformasi layanan Bea Cukai. DJBC mulai mengoperasikan Trade AI, sistem kecerdasan buatan yang menganalisis pola perdagangan untuk mendeteksi potensi pelanggaran seperti under-invoicing dan over-invoicing sejak tahap awal.

Transformasi ini diperkuat melalui optimalisasi CEISA 4.0 yang mengintegrasikan proses kepabeanan agar pemeriksaan dan penerbitan perizinan lebih cepat dan tepat sasaran.

Untuk penumpang internasional, DJBC juga menghadirkan layanan All Indonesia yang menyederhanakan proses kedatangan melalui satu formulir dan satu kode batang terintegrasi lintas instansi.

Selain itu, Bea Cukai turut mengoptimalkan kanal digital dan situs resmi agar akses informasi publik semakin responsif dan mudah digunakan.

Langkah penindakan disiplin dan digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi DJBC membangun tata kelola yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. (cit)

Baca Juga :  KKP Perkuat Fasilitas Perikanan Tangkap di Indonesia Timur