KILASJATIM.COM, Jakarta – Sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri secara mendadak, yang diumumkan melalui siaran pers resmi OJK, Jumat (30/1/2026) pukul 18.25 WIB.
Pengunduran diri berjamaah ini menyusul ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari terakhir akibat dampak kebijakan MSCI. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjadi salah satu pejabat yang mengundurkan diri.
Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajdi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I.B. Aditya Jayaantara, turut menyusul.
OJK menyatakan pengunduran diri ini telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses menurut mekanisme UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta diperkuat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan pasar,” kata Mahendra Siregar.
OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tidak memengaruhi tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga. Pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK sementara akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Langkah ini juga menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, pada hari yang sama. Keputusan pengunduran diri berjamaah ini dipandang sebagai respons terhadap gejolak pasar dan tekanan kebijakan MSCI yang memicu penurunan IHSG.
Para analis menilai pengunduran diri ini merupakan upaya menunjukkan tanggung jawab moral, akuntabilitas, dan transparansi OJK di tengah krisis pasar, sekaligus memberi sinyal keseriusan lembaga dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan.(den)




