KAI Daop 7 Madiun Targetkan Tutup Delapan Perlintasan Sebidang Tak Resmi

oleh -687 Dilihat

KILASJATIM.COM, Madiun – Untuk mengantisipasi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tak resmi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui program normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang tidak resmi maupun perlintasan resmi yang tidak dijaga dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

“Salah satu langkah strategis yang dilakukan melalui program normalisasi jalur adalah menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi tidak terjaga yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan,” kata Tohari, Selasa (27/1/2026).

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri telah berhasil melakukan penutupan permanen terhadap salah satu perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8, petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan.

“Lokasi penutupan berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Tohari menegaskan, penutupan perlintasan ini merupakan upaya nyata untuk menghilangkan titik-titik rawan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup sebanyak 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerjanya.

“Ke depan, capaian tersebut akan kami lanjutkan secara konsisten. Pada tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun telah memetakan dan menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tidak resmi dan perlintasan resmi tidak terjaga lainnya,” ungkap Tohari.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab KAI dalam melindungi keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api.

Baca Juga :  Mengintip Sejarah Tahu Takwa, Tahu Kuning Enak Ikon Kota Kediri Sejak 1912

“Hal ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(rud)

No More Posts Available.

No more pages to load.