KILASJATIM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestrukturisasi kredit korban bencana di wilayah Sumatera dengan nilai mencapai Rp12,58 triliun. Kebijakan ini menyasar 237.083 nasabah dan berlaku hingga akhir Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan restrukturisasi dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di daerah terdampak bencana.
“OJK menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan agar pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah bencana bisa berjalan lebih cepat,” kata Mahendra di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Perlakuan khusus diberikan kepada korban banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Di tengah program restrukturisasi itu, OJK mencatat kinerja perbankan nasional tetap tumbuh. Data menunjukkan kredit perbankan meningkat 9,6 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp8.585 triliun per Desember 2025.
Dari sisi kualitas kredit, OJK memastikan kondisi tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tercatat 2,05 persen secara gross dan 0,79 persen secara nett. Sementara Loan at Risk (LAR) berada di level 8,77 persen.
Tak hanya sektor perbankan, OJK juga mendorong industri asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, serta memperkuat layanan kepada nasabah.
Mahendra menyebut ketahanan sektor asuransi masih kuat. Rasio kecukupan modal atau Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat 485,9 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 335,22 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.
“OJK berharap kombinasi restrukturisasi kredit dan kesiapan sektor keuangan dapat mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana,” harapnya.(cit)




