Dua Hari Berturut-turut, Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Ganja dan Sabu

oleh -717 Dilihat

Foto Ilustrasi

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam dua hari berturut-turut. Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Kota Pasuruan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah SF yang berada di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya dengan total berat kotor mencapai 25,86 gram.

“Dari tersangka SF ini kami amankan ganja seberat 25,86 gram, satu unit sepeda motor, handphone, serta barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka SS mengaku telah meranjau sabu di beberapa lokasi. Petugas kemudian mengamankan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.

AKP Ronny Margas menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

Baca Juga :  APBD Bondowoso 2026 Turun Jadi Rp1,8 Triliun, Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan Publik

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup.(yon)

No More Posts Available.

No more pages to load.