KPPU Ungkap 13 Kasus Monopoli, Google hingga TikTok Disanksi

oleh -419 Dilihat
oleh
Foto: Dok/Ist

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 13 perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sepanjang 2025. Dari penanganan tersebut, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp 698 miliar.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menyebut jumlah perkara memang tidak sebanyak otoritas persaingan usaha di negara lain. Namun, kasus-kasus yang ditangani dinilai berdampak strategis terhadap struktur pasar nasional.

“Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 698 miliar,” ujar Eugenia dalam acara Competition Outlook 2026 di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Eugenia menjelaskan, perkara yang ditangani KPPU mencakup keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, persekongkolan tender, penguasaan pasar, hingga integrasi vertikal.

Sanksi terbesar dijatuhkan pada kasus integrasi vertikal dan penguasaan pasar penjualan truk merek Sany pada Agustus 2025, dengan nilai denda mencapai Rp 449 miliar.

Sementara itu, kasus persekongkolan tender pengadaan air bersih di Lombok juga menjadi sorotan publik dengan denda Rp 12 miliar.

Di sektor digital, KPPU menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google pada Januari 2025. Selain itu, TikTok Nusantara didenda Rp 15 miliar akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025.

Menurut Eugenia, pengawasan persaingan usaha di ruang digital akan menjadi fokus KPPU pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya seiring meningkatnya transaksi berbasis digital.

Salah satu perkara yang tengah berjalan adalah dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech.

KPPU menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat, sekaligus memastikan pasar digital berkembang secara adil dan berkelanjutan.(cit)

Baca Juga :  Mobil HR-V Terbalik di Darmokali Surabaya Usai Tabrak Pembatas Jalan

No More Posts Available.

No more pages to load.