Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Dinilai Berisiko, Ancam Pajak dan Lapangan Kerja

oleh -862 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan tarif (layer) baru pada segmen harga rendah, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) layer 3, dinilai menghadapi sejumlah risiko serius. Kebijakan tersebut juga beririsan dengan wacana legalisasi rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap industri hasil tembakau (IHT).

Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra, menyebut kebijakan penambahan layer cukai berpotensi menciptakan trade-off yang kompleks dalam ekosistem industri rokok nasional.

“Meski bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini justru berisiko mendorong pergeseran konsumsi ke pasar ilegal atau fenomena turun kelas, yang pada akhirnya bisa menggerus basis pajak itu sendiri,” ujar Danis, dikutip Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, pemerintah berada pada posisi dilematis. Di satu sisi ingin menekan konsumsi rokok, namun di sisi lain kebijakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan ribuan lapangan kerja di sektor formal, mulai dari pabrik rokok hingga rantai pasok tembakau rakyat.

Danis juga menilai kebijakan tersebut berpotensi meminggirkan pelaku usaha kecil dan menengah, terutama golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya dan menjadi penyerap tenaga kerja di berbagai daerah. Kondisi ini dikhawatirkan justru menciptakan struktur industri yang mengarah pada oligopoli tidak sehat.

Terkait rencana tersebut, Indodata Research Center merekomendasikan empat langkah penting kepada Kementerian Keuangan. Pertama, jika penambahan layer dilakukan di segmen murah, perlu ada kompensasi berupa penurunan tarif efektif di layer 1 dan 2 guna menyediakan jalur aman bagi konsumen yang ingin tetap membeli produk legal, meskipun langkah ini dinilai bertentangan dengan tujuan kesehatan.

Kedua, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal harus diperkuat terlebih dahulu sebelum kebijakan tarif baru diterapkan, agar konsumen tidak memiliki pilihan ilegal yang mudah dijangkau.

Baca Juga :  DPR Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Pelintasan Sebidang Kereta

Ketiga, pemerintah diminta menyiapkan program transisi ekonomi bagi pekerja dan petani yang terdampak, seperti pelatihan diversifikasi usaha maupun bantuan permodalan.

Keempat, evaluasi kebijakan cukai harus dilakukan secara holistik, tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan indikator kesehatan masyarakat, tingkat peredaran rokok ilegal, serta daya serap tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.

“Penambahan layer di segmen murah adalah kebijakan yang sarat risiko dan membutuhkan implementasi yang sangat hati-hati, bertahap, serta didukung paket kebijakan pendamping yang komprehensif. Tanpa itu, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi fiskal negara, industri legal, bahkan tujuan kesehatan masyarakat,” tegas Danis.

Sebelumnya, rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga mendapat tanggapan dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, berharap pemerintah melibatkan pelaku industri dalam perumusan kebijakan tersebut.

“Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih serta struktur peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, GAPPRI berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru agar ditemukan solusi terbaik bagi kelangsungan industri hasil tembakau legal,” kata Henry.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.