Formasi Tolak Rencana Tarif Khusus untuk Pabrik Rokok Ilegal

oleh -887 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), yang merupakan asosiasi perusahaan rokok (PR) menengah dan kecil, menyatakan menolak rencana pemerintah memberikan tarif cukai khusus bagi pabrik rokok ilegal agar dapat beralih menjadi legal. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai prinsip keadilan dan berpotensi mengganggu persaingan usaha di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Formasi, Heri Susianto, menegaskan bahwa mekanisme penetapan tarif cukai selama ini sudah berjalan baik melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan melibatkan aspirasi pelaku industri.

“Dalam prosesnya, pemerintah meminta pendapat dari pelaku IHT yang tergabung dalam beragam asosiasi. Jika kemudian Kemenkeu menetapkan kebijakan secara sepihak, berarti mengubah aturan main yang sudah baku dan aspiratif tersebut,” ujarnya, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Menurut Heri, pemberian insentif justru menimbulkan tanda tanya karena selama ini pabrik rokok ilegal merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan. Para pelaku ilegal tersebut tidak membayar cukai, pajak, serta pungutan daerah lainnya.

“Mereka selama ini melanggar kok malah diberi kebijakan afirmatif berupa tarif cukai yang murah,” katanya.

Formasi menilai kebijakan itu akan berimplikasi langsung kepada PR legal, terutama golongan II dan III, yang selama ini menghadapi tekanan pasar dari rokok tanpa cukai. Jika tarif cukai untuk PR ilegal yang dilegalkan lebih rendah, maka posisi pelaku legal akan semakin tertekan.

“Justru mestinya PR golongan II dan III legal yang selama ini taat membayar cukai dan pajak mendapatkan afirmasi dari pemerintah berupa regulasi dan tarif yang wajar sehingga kami punya ruang untuk mengembangkan usaha,” tegas Heri.

Pendapat Akademisi

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai upaya mendorong PR ilegal menjadi legal memang perlu dilakukan, tetapi pendekatan kebijakan harus tepat.

Baca Juga :  Ingin Kerja di Jepang? Coba Sektor Kehutanan Jepang!

Menurutnya, pemberlakuan tarif khusus dapat diartikan sebagai penambahan lapisan atau tier cukai baru. Hal ini dikhawatirkan justru memperlemah perlindungan terhadap PR legal yang selama ini berada dalam tekanan akibat maraknya rokok ilegal.

Joko mengusulkan model kebijakan lain yang dinilai lebih tepat, yakni relaksasi pembayaran cukai untuk produsen legal baru serta pendampingan administratif perpajakan selama proses transisi.

“Selain itu, supervisi dalam penyiapan administrasi cukai dan perpajakan bagi PR ilegal yang beralih menjadi legal dapat diberikan. Namun kebijakan sepenuhnya ada di tangan Kemenkeu dan Bea Cukai dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan,” jelasnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan keputusan final terkait rencana pemberlakuan tarif khusus tersebut.(ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.