Kasat Resnarkoba Baru Langsung Bongkar Peredaran Sabu di Grati

oleh -704 Dilihat

Foto Ilustrasi

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Belum genap sepekan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), AKP Ronny Margas langsung “tancap gas” memimpin pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar sabu di Kecamatan Grati.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

AKP Ronny Margas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi kejadian.

“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone OPPO A31 warna hitam,” ujar Ronny dalam keterangan persnya, Jumat (24/1/2026).

Sementara itu, dari tangan tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000. Usai penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satresnarkoba di bawah kepemimpinan AKP Ronny Margas.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Gerebek Rumah Bandar Sabu, Amankan Pria 42 Tahun

“Saya mengapresiasi langkah cepat Kasat Resnarkoba dan jajarannya. Belum genap satu minggu menjabat sudah mampu mengungkap kasus besar. Ini menunjukkan semangat dan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda,” tegas AKBP Titus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait lainnya sesuai penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.(put)

No More Posts Available.

No more pages to load.